Trending

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

SOSOK: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat dua masa sidang atau sebelum Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menyediakan waktu untuk menerima masukan masyarakat selama proses pembahasan. Aspirasi tersebut akan dihimpun melalui sejumlah forum, termasuk RDPU.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, Komisi III DPR setidaknya akan menggelar RDPU dua atau tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai pandangan masyarakat sekaligus memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah disahkan Komisi III DPR.

Perbedaan tersebut, kata dia, salah satunya karena konsep RUU Perampasan Aset merupakan hal baru di Indonesia. Sementara itu, KUHAP dan UU Polri telah memiliki konsep serta undang-undang sebelumnya sebagai dasar pembahasan.

Meski prosesnya tidak sederhana, politikus Gerindra tersebut menegaskan Komisi III DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikannya.

"Kami bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman.

Dalam pembahasan sebelumnya, muncul pula usulan perubahan nomenklatur RUU tersebut. Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang, mengusulkan agar RUU Perampasan Aset diubah menjadi UU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau UU Pengembalian Aset Tindak Pidana.

Usulan itu disampaikan Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menilai istilah "merampas" kurang tepat digunakan sebagai nomenklatur undang-undang karena dapat menimbulkan kesan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum melalui proses hukum.

Sementara itu, Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Draf tersebut terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Delapan bab tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Draf tersebut juga memuat 16 pokok pengaturan, antara lain asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, mekanisme permohonan, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, hingga pendanaan dan akuntabilitas anggaran.

Sumber: Idntimes.com

Lebih baru Lebih lama