Trending

Kepatuhan PKB Masih 46,28 Persen, Jasa Raharja Gandeng Kementerian PANRB

 

AUDIENSI STRATEGIS: Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin berdiskusi dengan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengenai penguatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026) -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dengan Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Rubi Handojo beserta jajaran Kementerian PANRB. Audiensi membahas dukungan peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), keluarga ASN, serta kendaraan dinas dan operasional pemerintah sebagai dasar penyusunan langkah tindak lanjut bersama.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyatakan dukungannya terhadap transformasi layanan Samsat yang tengah didorong Jasa Raharja bersama para pemangku kepentingan. Menurutnya, peningkatan kepatuhan akan lebih efektif apabila diiringi penyederhanaan proses layanan, penguatan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan, serta komunikasi publik yang lebih kuat mengenai manfaat perlindungan yang diberikan.

“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat.”

Purwadi juga menegaskan pentingnya membangun narasi kebijakan yang menempatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan sosial dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan Jasa Raharja menjalankan mandat negara melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, pengelolaan SWDKLLJ, serta dukungan terhadap penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor menjadi fondasi penting bagi transformasi Samsat yang semakin terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

“Jasa Raharja menjalankan fungsi sebagai first payer sesuai ketentuan koordinasi manfaat, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan. Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi masyarakat.”

Awaluddin menjelaskan mayoritas korban kecelakaan lalu lintas merupakan masyarakat usia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, keberlanjutan dana SWDKLLJ memiliki peran penting untuk memastikan negara terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada korban beserta keluarganya.

Dalam paparannya, Jasa Raharja mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026 tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional baru mencapai 46,28 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang sehingga diperlukan kolaborasi antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Awaluddin, audiensi dengan Kementerian PANRB menjadi langkah strategis untuk memperkuat komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, meningkatkan kualitas layanan Samsat, serta menyiapkan koordinasi lanjutan guna meningkatkan kepatuhan di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

“ASN dan BUMN merupakan basis populasi strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan secara terukur dan berkelanjutan. Selain jumlahnya yang signifikan, kelompok ini juga memiliki posisi sebagai role model yang dapat memberikan keteladanan dalam tertib administrasi kendaraan bermotor.”

Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah tindak lanjut, antara lain penyempurnaan kajian peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, penguatan komunikasi publik mengenai manfaat SWDKLLJ, pendalaman strategi pembayaran digital melalui penyederhanaan alur layanan dan peningkatan customer experience, serta koordinasi lanjutan terkait dukungan peningkatan kepatuhan di lingkungan ASN, keluarga ASN, dan kendaraan dinas pemerintah. Kementerian PANRB juga akan mencermati berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan sesuai kewenangannya.

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi layanan Samsat yang lebih mudah, cepat, digital, dan terintegrasi guna meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus memperkuat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama