Trending

Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Lewat Surat Edaran

SOSOK: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA), yang bertujuan menghadirkan ekosistem pendidikan yang sehat, baik secara fisik maupun digital.

"Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di usia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman," ujar Abdul Mu'ti usai menghadiri Media Gathering Gernas RANA di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Menurut Abdul Mu'ti, konsep sekolah aman tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga mencakup terciptanya ruang belajar yang memungkinkan anak berkembang secara optimal dalam aspek intelektual, spiritual, sosial, emosional, hingga digital.

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Abdul Mu'ti menjelaskan penerapan budaya sekolah aman dan nyaman akan dilakukan melalui pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif sehingga mampu menciptakan lingkungan belajar yang tetap mengedepankan hak-hak anak.

"Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif pedagogis," katanya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan gawai oleh anak dapat lebih terarah, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan kondusif bagi perkembangan peserta didik. Pemerintah juga mendorong agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan usia mereka.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama