Trending

Gubernur Muhidin Terapkan Manajemen Talenta untuk Penempatan Pejabat Pemprov Kalsel

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN: Suasana pelantikan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Kalsel dengan sistem manajemen talenta - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mulai memperkuat sistem penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui penerapan manajemen talenta. Kebijakan tersebut diarahkan agar pengisian jabatan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kinerja dan potensi aparatur sipil negara (ASN).

Penerapan sistem tersebut disampaikan Muhidin saat melantik dan mengambil sumpah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Ferdi Yospi Libia Erwinda, di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (7/8/2026).

Ferdi sebelumnya menjabat sebagai Camat Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia dilantik bersama tiga pejabat struktural dan enam pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kalsel.

Jabatan Kepala Kesbangpol Kalsel sebelumnya diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rony Eka Saputra setelah pejabat sebelumnya, Heriansyah, memasuki masa purnatugas.

Muhidin mengatakan masih terdapat sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Kalsel yang kosong dan akan diisi secara bertahap serta selektif.

Menurutnya, pengisian jabatan mulai dari eselon IV, III hingga II ke depan akan mengedepankan sistem manajemen talenta untuk mendapatkan pejabat yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

“Saya menekankan kepada BKD, yang akan datang kita sudah memakai Sistem Manajemen Talenta,” ujar Muhidin.

Manajemen talenta merupakan sistem pengelolaan karier ASN yang mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kinerja dan potensi. Hasil penilaian tersebut kemudian dapat digunakan untuk memetakan ASN ke dalam matriks sembilan kotak (nine box) sebagai dasar pengembangan dan penempatan karier.

Muhidin menilai penerapan sistem tersebut akan membantu pemerintah daerah mendapatkan pejabat berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan karena faktor lain di luar kebutuhan organisasi.

Ia bahkan menegaskan sistem tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya permintaan perpindahan jabatan maupun penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Dengan sistem ini tidak akan ada lagi kepala dinas yang minta pindah jabatan karena tidak nyaman dengan bawahan atau pejabat ‘titipan’,” tegasnya.

Menurut Muhidin, sistem manajemen talenta juga akan memudahkannya dalam melihat kemampuan masing-masing ASN sehingga keputusan penempatan tugas dapat dilakukan secara lebih terukur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Noryadi mengatakan pihaknya akan menjalankan sistem manajemen talenta sesuai arahan Gubernur Muhidin.

Ia menjelaskan, selain manajemen talenta, pemerintah daerah masih dapat menggunakan mekanisme lelang jabatan atau promosi terbuka untuk mengisi posisi kepemimpinan dan jabatan struktural tertentu.

Namun, Noryadi menegaskan keputusan akhir mengenai penempatan pejabat tetap berada pada kewenangan gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Melalui sistem manajemen talenta maupun lelang, keputusan akhirnya tetap ada pada keputusan gubernur yang memiliki hak prerogatif untuk memilih orang yang dianggap mampu mengembangkan tugas yang ditetapkan,” jelas Noryadi.

Dengan penerapan manajemen talenta, Pemprov Kalsel menargetkan proses pengisian jabatan semakin objektif dan mampu menempatkan ASN sesuai kompetensi, kinerja, serta potensi yang dimiliki.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama