![]() |
| SOSOK: Gubernur Muhidin saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Polda Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengapresiasi keberhasilan Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus memusnahkan barang bukti sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi masyarakat Banua dari ancaman narkoba.
Apresiasi itu disampaikan Gubernur saat menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengapresiasi langkah tegas Polda Kalsel beserta seluruh jajaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar. Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat Banua," ujar Muhidin.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 26 kasus narkotika selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Selain 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi, Polda Kalsel juga mengamankan 39 tersangka, terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan.
Muhidin menilai keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman bagi generasi muda dan masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan kepolisian, jaringan tersebut berasal dari luar daerah dan diduga menyasar wilayah Kalimantan Selatan, termasuk kawasan pertambangan.
"Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan tidak main-main dalam memerangi narkoba. Apa yang disampaikan Bapak Kapolda benar-benar dibuktikan dengan tindakan nyata," katanya.
Gubernur juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba dapat segera melaporkannya kepada Polda atau aparat penegak hukum lainnya, sehingga semakin banyak jaringan narkotika yang dapat diungkap di Kalimantan Selatan," ujarnya.
Selain narkotika jenis sabu dan ekstasi, Muhidin turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyalahgunaan zat adiktif lain yang mulai berkembang. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 17 Juli 2026 setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin.
Dari operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial KA dan RN yang diduga terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Polisi menyita hampir 32 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh asal Tiongkok, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp311 miliar. Polda Kalsel menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga memutus jaringan peredarannya di Kalimantan Selatan.
Penulis: H. Faidur
