![]() |
Wakil Ketua Pansus Raperda TJSLP DPRD Kalsel, Firman Yusi – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi menjelaskan, TJSLP yang pada dasarnya merupakan padanan dalam Bahasa Indonesia dari Corporate Social Responsibility (CSR) dan kehadiran Raperda harus menjadi payung hukum agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan lebih terarah dan terkoordinasi.
"Maka dari itu, Raperdanya sedang dalam proses pembahasan di DPRD Kalsel. TJSLP itu pada dasarnya merupakan terjemahan dari CSR ke dalam Bahasa Indonesia," katanya, belum lama tadi.
Firman Yusi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menuturkan, salah satu poin penting yang diatur dalam Raperda TJSLP adalah penyusunan sistem informasi elektronik oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sistem tersebut bertujuan mengintegrasikan seluruh program TJSLP agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan di lapangan.
"Supaya tidak tumpang tindih, dalam Raperda diamanatkan Pemerintah Provinsi membuat sistem informasi elektronik. Seluruh program TJSLP akan ditautkan ke dalam peta digital yang memuat informasi lokasi, sasaran, capaian hingga tujuan dari setiap program," tuturnya.
Firman pun berharap, penyaluran program TJSLP dari berbagai perusahaan dapat lebih tepat sasaran, merata dan mudah dipantau oleh pemerintah maupun masyarakat.
"Selain meningkatkan transparansi, mekanisme ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.
Penulis: Fathur
