RILISKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung PT Pertamina (Persero) dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Keempat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
"Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina. Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha," ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diadakan Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy menjelaskan bahwa ketersediaan tanah dan ruang sangat terbatas, sementara kebutuhan untuk pembangunan infrastruktur energi terus meningkat. Hal ini juga mencakup kebutuhan untuk swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan, dan infrastruktur lainnya. Oleh karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan beriringan dengan pembangunan lain secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar kemudahan perizinan kegiatan usaha.
Instrumen kedua berkaitan dengan ketersediaan lahan. Kementerian ATR/BPN dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia untuk pembangunan infrastruktur energi melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengoptimalan aset negara dan BUMN. Pengadaan tanah baru juga tetap dapat dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
"Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif," tutur Wamen Ossy.
Selanjutnya, instrumen ketiga adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Wamen Ossy, infrastruktur energi merupakan bentuk investasi jangka panjang yang memerlukan fondasi hukum kuat. Kepastian hukum tersebut diberikan melalui percepatan sertipikasi tanah atas aset-aset milik Pertamina.
Adapun instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapannya untuk membantu mengatasi berbagai masalah pengelolaan aset dan infrastruktur energi, seperti klaim tumpang tindih, sengketa penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat. Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan ruang dialog demi mencapai solusi yang berkeadilan.
Keempat instrumen ini merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah disepakati melalui nota kesepahaman sejak Desember 2024.
Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari jajaran Kementerian ATR/BPN dalam memperlancar perizinan dan operasional Pertamina.
"Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali. Saya betul-betul bangga bahwa Teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa," ungkap Mochamad Iriawan.
Atas dukungan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam acara tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)