Trending

Wamenag Sebut Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Pelajaran Agama

SOSOK: Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i saat menyampaikan persiapan pihaknya dalam memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke pendidikan agama dan keagamaan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) untuk dimasukkan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan langkah tersebut dilakukan agar upaya pencegahan tidak berhenti pada pernyataan sikap, tetapi menjadi bagian dari program kelembagaan yang terstruktur.

"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Karena itu, Kemenag akan menyiapkan materi edukasi resmi yang dapat diterapkan pada pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

Selain penyusunan materi, Kemenag juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, membagi wilayah sosialisasi, hingga melaksanakan program di lapangan.

"Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan," katanya.

Wamenag juga mendorong adanya gerakan antipenyebaran budaya LGBTQ di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurutnya, kampus keagamaan perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

"Perlu ada gerakan PTKN antipenyebaran budaya LGBTQ," ujarnya.

Selain melalui pendidikan formal, Kemenag juga akan memanfaatkan jalur penyuluhan agama untuk memperluas edukasi kepada masyarakat.

Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dinilai dapat menjadi media penyampaian edukasi yang lebih luas dan langsung menjangkau masyarakat.

"Penyuluh agama, khotbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," kata Wamenag.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama