Trending

Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

PERLIHATKAN DOKUMEN: Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno didampingi Wabup Dodo, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai serta Ketua DPRD Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Waket II Berinto  memperlihatkan dokumen persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).

Rapat yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD Kapuas itu dipimpin Ketua DPRD Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Waket II Berinto serta anggota dewan lainnya.

Hadir pula Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Wabup Dodo, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, jajaran staf ahli, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.

Saat membuka rapat, Ardiansah menjelaskan agenda utama sidang paripurna adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

"Sesuai jadwal Banmus, agenda rapat kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Ardiansah.

Secara bergantian, juru bicara dari tujuh fraksi menyampaikan pandangan akhir masing-masing, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Kapuas bersama pimpinan DPRD.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: MR Habibie

Lebih baru Lebih lama