Trending

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

SIMBOL: Bendera dengan warna khusus yang biasa digunakan untuk kampanye dukungan LGBTQ - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perpres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari klasifikasi ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah membagi ancaman terhadap negara menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Perpres menjelaskan ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Pemerintah menyebut ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Dalam rincian ancaman tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

Selain itu, Perpres juga mencantumkan ancaman nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta mendorong agar rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan penyusunan naskah akademik dan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif.

"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil dalam keterangan MUI, Senin (29/6/2026).

Cholil menegaskan rancangan undang-undang tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," ujarnya.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama