Trending

Pemprov Kalsel Salurkan Rp20,57 Miliar untuk Partai Politik, Fokus Perkuat Pendidikan Politik

KOMPAK: Pemprov Kalsel menyalurkan bantuan keuangan untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kalsel pada Pileg 2024 - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp20.578.180.000 kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu 2024. Bantuan tersebut diharapkan memperkuat pendidikan politik sekaligus mendukung tata kelola partai yang lebih transparan dan akuntabel.

Komitmen itu disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso, saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Kamis (30/7/2026).

Adi Santoso menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan serta sembilan partai politik penerima bantuan yang selama ini dinilai telah bersinergi dalam memperkuat kehidupan demokrasi di Banua.

"Hari ini kita melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran 2026. Mari kita bekerja bersama dan menjadikan penyaluran bantuan ini sebagai langkah nyata memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat Banua," ujarnya.

Pada Tahun Anggaran 2026, besaran bantuan dihitung berdasarkan Rp10.000 per suara sah dari total 2.057.818 suara sah hasil Pemilu 2024. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7.500 per suara sah.

Menurut Adi Santoso, peningkatan nilai bantuan merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar partai politik dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara lebih optimal.

Sesuai ketentuan, minimal 60 persen dari bantuan tersebut wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan sisanya dapat dimanfaatkan untuk operasional sekretariat partai politik.

Pendidikan politik yang dimaksud meliputi penguatan pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban warga negara, pembentukan etika dan budaya politik, hingga kaderisasi anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.

Pemprov Kalsel juga mengingatkan seluruh partai politik penerima bantuan agar menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib dan menyampaikannya tepat waktu untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan disusun secara tertib dan disampaikan tepat waktu. Keterlambatan penyampaian laporan akan berakibat tidak diberikannya bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya," kata Adi Santoso.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap bantuan keuangan tersebut dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat peran partai politik sebagai jembatan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kalimantan Selatan.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama