Trending

Pemerintah Pertahankan Kompensasi Keterlambatan Penerbangan hingga Rp300 Ribu

ILUSTRASI: Pemerintah memastikan penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan akan mendapatkan kompensasi - Foto Dok Detik

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan aturan kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan tetap berlaku, mulai dari pemberian minuman hingga ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015.

Penegasan itu disampaikan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7/2026).

Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan, Capt. Yufridon Gandoz Situmeang, yang mewakili Presiden dalam sidang Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 menjelaskan, aturan kompensasi telah mengatur hak penumpang berdasarkan lamanya keterlambatan penerbangan.

Permohonan uji materi tersebut menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam keterangannya, Gandoz menyebut keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori, mulai dari keterlambatan 30–60 menit hingga pembatalan penerbangan.

"Di mana keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan," ujarnya.

Sesuai ketentuan Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, penumpang yang mengalami keterlambatan 30–60 menit berhak memperoleh minuman ringan.

Apabila keterlambatan mencapai 61–120 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box). Untuk keterlambatan 121–180 menit, penumpang berhak menerima minuman dan makanan berat.

Sementara itu, pada keterlambatan 181–240 menit, maskapai wajib memberikan minuman, snack box, serta makanan berat. Jika keterlambatan melebihi 240 menit, penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp300 ribu.

Adapun apabila penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Dalam sidang tersebut, pemerintah juga menolak permohonan agar besaran kompensasi dihitung berdasarkan harga tiket, jarak tempuh, dan durasi penerbangan.

Menurut Gandoz, mekanisme penentuan kompensasi merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan peraturan pelaksana.

"Penentuan model perhitungan kompensasi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan pembentuk peraturan pelaksanaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan norma Pasal 170 UU Penerbangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.

Ia menambahkan, Pasal 172 UU Penerbangan juga tidak mewajibkan setiap evaluasi berujung pada perubahan besaran ganti rugi.

Menurut pemerintah, penetapan maupun penyesuaian kompensasi merupakan kebijakan administratif yang didasarkan pada berbagai pertimbangan. Karena itu, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan, pengawasan, atau keterbukaan informasi, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan atau jalur hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama