Trending

Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Tak Dikenal KUHAP

SOSOK: Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai pengalihan penyidikan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi mengacaukan hukum acara pidana.

Mahfud mengaku sempat mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, setelah mencermati penjelasan dari Kejaksaan Agung, ia menyebut yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026). Ia mengatakan banyak pihak, termasuk dirinya, sempat terkecoh memahami proses hukum yang dilakukan terhadap perkara tersebut.

"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, semula ia berasumsi perkara telah dilimpahkan dari penyidik Polri kepada kejaksaan dalam mekanisme yang lazim, yakni setelah tersangka diperiksa dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, setelah memperoleh penjelasan lebih lanjut, ia menyatakan yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.

Menurut Mahfud, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

Ia menegaskan, KUHAP hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka serta adanya minimal dua alat bukti yang cukup.

Mahfud juga menyinggung ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pengambilalihan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki KPK terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan dengan syarat tertentu.

Karena itu, ia menilai tidak terdapat mekanisme pengalihan penyidikan antara Polri dan Kejaksaan sebagaimana yang terjadi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan setelah menerima berkas perkara dari Kortastipidkor Polri.

Rudi mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan barang bukti sebelum melakukan gelar perkara bersama tim Kortastipidkor Polri.

"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor," ujar Rudi.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tetap berkoordinasi dengan Polri dalam proses penyidikan lanjutan.

Sumber: SindoNews.com

Lebih baru Lebih lama