Trending

Masih Banyak Produk Lokal Belum Berlabel Baku, Disperdagin Banjarmasin Sosialisasikan Izin Edar bagi Produk IKM

SOSIALISASI: Disperdagin Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Izin Edar bagi Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin – Foto Diskominfo Banjarmasin


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Izin Edar bagi Produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Selasa (14/07/2026).

Langkah taktis ini diambil sebagai respons atas masih ditemukannya produk lokal yang belum memenuhi standar pelabelan baku di pasaran. 

Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dibekali pemahaman mendalam mengenai pentingnya izin edar demi menjamin keamanan, mutu, dan keabsahan produk sebelum sampai ke tangan konsumen.

Agenda strategis ini dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. 

Hadir pula Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Noorsyahdi, jajaran Asisten, Staf Ahli, serta menghadirkan narasumber berkompeten dari BPOM dan Bea Cukai.

Dampak positif dari program pembinaan ini langsung terlihat dari melonjaknya minat pelaku usaha. Sekda Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa kesadaran para perajin dan pengusaha lokal untuk melegalkan produknya sebenarnya sangat tinggi, meski kuota yang tersedia masih terbatas.

"Hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan sosialisasi izin edar bagi 100 pelaku IKM. Sebenarnya minatnya cukup tinggi, ada sekitar 180 pelaku IKM yang mendaftar. Namun karena keterbatasan kuota, Disperdagin melakukan proses verifikasi sehingga terpilih 100 peserta yang mengikuti kegiatan hari ini," ujar pria sering disapa Tezar itu usai membuka acara.

Tezar menegaskan, izin edar bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instrumen vital untuk mendongkrak nilai jual produk pangan di mata publik. Konsumen modern saat ini jauh lebih kritis terhadap apa yang mereka konsumsi.

"Izin edar ini sangat penting, karena kita harus mengetahui apa saja kandungan atau komposisi yang terdapat pada makanan maupun produk yang akan diedarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami menghadirkan narasumber dari BPOM dan Bea Cukai untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku IKM mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Ia optimis, kepatuhan terhadap regulasi ini secara langsung akan membangun branding yang kuat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk asli Banjarmasin.

Di sisi lain, potret di lapangan menunjukkan bahwa pembinaan manajemen mutu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara konsisten. 

Plt. Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, membeberkan bahwa produk kuliner dan industri rumah tangga (PIRT) menjadi sektor yang paling mendominasi alur perizinan ini.

"Kegiatan seperti ini sebenarnya sudah sering kami laksanakan setiap tahun. Izin edar ini umumnya didominasi oleh produk kuliner, baik yang berkaitan dengan PIRT maupun bentuk izin lainnya. Dalam proses perizinan tersebut harus dicantumkan secara jelas komposisi bahan, kandungan produk, takaran, hingga informasi nilai gizi," kata Noorsyahdi.

Menurutnya, kelengkapan informasi pada kemasan adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha IKM itu sendiri.

"Ketika konsumen mengetahui kandungan protein, kadar gula, lemak, maupun komposisi lainnya, maka tingkat kepercayaan terhadap produk IKM akan semakin tinggi. Itu yang ingin kita dorong agar produk-produk IKM Kota Banjarmasin mampu bersaing di pasar yang lebih luas," tambahnya.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi jawaban atas temuan evaluasi internal Disperdagin. Noorsyahdi tidak menampik bahwa kelalaian kecil pada kemasan masih sering dijumpai di komoditas lokal.

"Hasil monitoring kami menunjukkan masih ada produk yang belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi izin edar. Karena itu kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar para pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi," urainya.

Mengingat keterbatasan anggaran daerah yang belum mampu menyerap seluruh pelaku usaha yang mencapai angka ribuan, Pemko Banjarmasin berharap 100 peserta terpilih ini mampu memberikan dampak lanjutan (multiplier effect) bagi komunitas di sekitarnya.

"IKM di Kota Banjarmasin jumlahnya ribuan, namun tahun ini kami baru dapat memfasilitasi 100 pelaku IKM. Meski demikian, kami berharap ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti pada peserta saja, tetapi dapat disebarluaskan kepada rekan-rekan pelaku usaha lainnya," tukas Syahdi.

Ia menganalogikan transfer pengetahuan ini agar bisa menyebar secara masif demi kemajuan kolektif ekonomi kreatif kota.

"Sesuai arahan Bapak Sekda, kami berharap 100 peserta ini menjadi agen penyebar informasi. Ibarat tetesan minyak yang menyebar, ilmu yang diperoleh hari ini dapat dibagikan kepada kelompok usahanya, keluarga, maupun pelaku IKM lainnya sehingga manfaatnya semakin luas," pungkasnya.

Melalui orientasi baru yang lebih ketat terhadap standar mutu ini, Pemkot Banjarmasin mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus membuka jalan lapang bagi IKM lokal untuk naik kelas dan memperluas rantai pasok hingga ke kancah nasional.

Penulis: Rian

Lebih baru Lebih lama