Trending

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus TPPU

SOSOK: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dan langsung dihampiri awak media. Namun, ia tidak memberikan banyak keterangan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum kliennya menjadi tersangka.

"Pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," kata Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama