![]() |
| SOSOK: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong percepatan legalitas aset milik pemerintah daerah dan penyelesaian sengketa pertanahan melalui pembentukan tim terpadu. Usulan tersebut disampaikan saat konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, mengatakan pembentukan tim terpadu dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, Komisi I DPRD Kalsel menerima banyak aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan. Selain itu, masih terdapat aset milik pemerintah daerah yang membutuhkan kepastian hukum melalui percepatan proses sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan.
Dalam konsultasi tersebut, muncul usulan agar tim terpadu melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Habib menjelaskan, tim tersebut diharapkan mampu mempercepat proses legalitas aset pemerintah sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
"Maka dari itu, tim terpadu sangat perlu dibentuk karena penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Keberadaan tim nantinya akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur agar memiliki dasar hukum dan mekanisme koordinasi yang jelas sehingga penanganan sengketa lahan maupun legalisasi aset pemerintah dapat dilakukan lebih cepat, efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Habib.
Sementara itu, Pejabat Eselon IV Bidang Humas Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Rizky, mengapresiasi usulan tersebut.
Menurutnya, pembentukan tim terpadu layak mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
Penulis: Fathur
