Trending

Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen LBS Jadi LP2B pada 2029 demi Kedaulatan Pangan

 

SEMINAR KETAHANAN PANGAN: Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan memaparkan strategi perlindungan lahan sawah melalui penetapan LP2B dalam Seminar Nasional P4N LXIX Lemhannas RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026) -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029 sebagai upaya memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Ajaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026).

Dalam seminar bertema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global, Wamen Ossy memaparkan kondisi lahan sawah di Indonesia beserta langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutannya.

"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," ujar Wamen Ossy di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen Ossy menegaskan bahwa penyusutan lahan sawah yang terus terjadi akan menyulitkan pencapaian swasembada pangan apabila tidak segera dikendalikan. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian memerlukan implementasi kebijakan yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang guna mengendalikan alih fungsi lahan secara lebih efektif.

"Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," terang Wamen Ossy.

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum terbitnya regulasi terbaru, tercatat 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ungkap Wamen Ossy.

Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," pungkas Wamen Ossy.

Dalam seminar tersebut, Wamen Ossy menjadi panelis pada sesi pertama bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama