![]() |
| SOSOK: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan disamaratakan. Penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan pendapatan usaha masing-masing koperasi.
Menurut Ferry, sumber pembayaran gaji diharapkan berasal dari hasil usaha yang dijalankan koperasi. Karena itu, nominal gaji pegawai berpotensi berbeda di setiap desa maupun kelurahan.
"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry, dikutip Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai belum memiliki standar yang sama di seluruh daerah.
Meski demikian, Ferry menjelaskan skema penggajian untuk posisi manajer KDKMP akan ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, ketentuan tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti perkembangan usaha koperasi di masing-masing daerah. Adapun pengaturan teknis operasional KDKMP menjadi tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut Farida, perusahaan tersebut bertugas membangun sarana fisik, gudang, gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tetapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.
Ia menambahkan, operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini masih berada pada tahap awal sehingga sistem penggajian pegawai akan terus menyesuaikan perkembangan usaha koperasi.
Skema tersebut telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDKMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengatakan koperasinya saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Seluruh gaji dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
Menurut Bambang, besaran tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi.
"Alhamdulillah KDKMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," katanya.
Sumber: Beritasatu.com

