Trending

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Raperda, Namun Beri Catatan Soal Belanja Daerah dan Ketergantungan Dana Pusat

 

PARIPURNA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru resmi mengesahkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7/2026) di DPRD Kotabaru - Foto Dok Rilis DPRD Kotabaru


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru resmi mengesahkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7/2026) di DPRD Kotabaru.

Dua regulasi yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Meski seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui, pihak legislatif memanfaatkan momen ini untuk memberikan sederet catatan kritis dan evaluasi tajam terhadap kinerja jajaran eksekutif.

Juru bicara DPRD Kotabaru Khairil Anwar, menegaskan bahwa walau dewan mengapresiasi prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan Pemkab Kotabaru, aspek eksekusi anggaran masih menyisakan raport merah.

Salah satu yang paling disoroti tajam oleh legislatif adalah realisasi belanja daerah tahun 2025 yang mentok di angka 80,14 persen.

DPRD mendesak agar ke depan, skema perencanaan dan penganggaran daerah dirombak agar lebih efektif, optimal, dan tepat sasaran, bukan sekadar menyerap anggaran di akhir tahun.

Selain itu, tingkat ketergantungan fiskal Kabupaten Kotabaru yang dinilai terlalu tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat menjadi alarm keras dari dewan.

"Pemerintah daerah didorong untuk bergerak lebih agresif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, serta perdagangan harus dioptimalkan secara serius," ujar Khairil Anwar saat membacakan laporan akhir dewan.


Tak hanya menyoroti angka-angka makro, DPRD Kotabaru juga memberikan catatan tebal terkait isu-isu kerakyatan di lapangan yang dinilai membutuhkan intervensi cepat pemerintah, di antaranya:

  1. Pemerataan Pembangunan yaitu infrastruktur harus bergeser dari pusat kota ke wilayah pedesaan dan kepulauan yang selama ini belum tersentuh secara merata.
  2. Kualitas Pelayanan Dasar yaitu peningkatan fasilitas dan layanan di sektor kesehatan serta pendidikan.
  3. Akselerasi Masalah Sosial yaitu percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, dan pemenuhan akses air bersih bagi warga pelosok.


Di tempat yang sama, DPRD Kotabaru juga mengesahkan perubahan regulasi mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti ini mendengarkan pemaparan dari Panitia Khusus (Pansus) I yang disampaikan oleh Rahmadi.

Revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2021 ini dinilai krusial untuk menyelaraskan aturan lokal dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah memastikan suksesi kepemimpinan di tingkat desa berjalan lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Merespons rentetan catatan kritis dari parlemen, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, yang hadir mewakili Bupati H. Muhammad Rusli, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan kritik konstruktif yang diberikan DPRD.

Pihak eksekutif berjanji akan segera menindaklanjuti pengesahan kedua Perda ini dengan menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) serta melakukan sosialisasi masif ke masyarakat.

"Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal," pungkas Minggu Basuki menutup jalannya paripurna.

Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama