RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap bukan berarti menghalangi proses sertipikasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Menurut Menteri Nusron, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang menghadapi kendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.
Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selanjutnya, akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan sebagai dasar penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Adapun tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa, baik akibat pergantian generasi maupun munculnya klaim dari pihak lain.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diharapkan tetap mengurus sertipikasi tanah wakaf agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Langkah itu dinilai penting agar aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Sumber: Rilis ATR/BPN
