![]() |
| KOMPAK: Pelaksanaan patroli gabungan antara DKPP, Satpolairud Polres, Satpol PP dan Damkar Tala - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui tim terpadu menggelar patroli malam di perairan Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Rabu (22/7/2026), sebagai upaya mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang berpotensi merusak ekosistem perairan.
Patroli gabungan tersebut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Satpolairud Polres Tanah Laut, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.
Operasi difokuskan untuk mengawasi penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti penyetruman ikan (electrofishing), racun kimia, hingga bahan peledak yang dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum darat.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Tanah Laut, Ferry Kusmana, menegaskan bahwa penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan merupakan pelanggaran hukum yang berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem.
"Penangkapan ikan dengan cara disetrum merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perikanan. Metode ini tidak hanya mematikan ikan induk bernilai ekonomis, tetapi juga menghancurkan benih ikan kecil dan mikroorganisme yang menjadi dasar rantai makanan di ekosistem perairan umum," ujarnya.
Menurut Ferry, patroli rutin tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
DKPP Tanah Laut juga mengajak masyarakat pesisir maupun warga yang tinggal di bantaran sungai agar berperan aktif melaporkan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal kepada aparat berwenang.
Pemerintah daerah berharap sinergi antarinstansi bersama partisipasi masyarakat dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem perairan di Kabupaten Tanah Laut.
Penulis: Lutfi
