Trending

DKPP dan Tim Terpadu Tanah Laut Temukan Ketidaksesuaian Data Penyaluran Solar Subsidi Nelayan

RAPAT EVALUASI: DKPP Kabupaten Tanah Laut bersama Tim Terpadu menggelar rapat evaluasi – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut bersama Tim Terpadu menemukan ketidaksesuaian data penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan saat memaparkan hasil verifikasi lapangan dalam rapat evaluasi di Aula Swasembada DKPP, Selasa (14/7/2026).

Evaluasi ini digelar guna menindaklanjuti keluhan masyarakat pesisir terkait adanya dugaan kebocoran distribusi energi subsidi. Berdasarkan hasil pencermatan, tim pengawas menemukan selisih administrasi mencolok hingga ribuan liter antara surat rekomendasi dinas dengan realisasi kuota bahan bakar yang diterima langsung di tangan nelayan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Satpol PP dan Damkar Tala, Camat Takisung, Perwakilan Polres Tanah Laut, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kepala Desa Tabanio, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan, pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, perwakilan mahasiswa dari HMI dan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, serta para nelayan setempat.

Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut sekaligus Ketua Tim Terpadu, M. Kusri, menerangkan bahwa agenda utama pertemuan tersebut didasarkan atas hasil pengawasan serta klarifikasi berkas pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.

"Kami tidak mencari kesalahan. Namun, dari hasil klarifikasi kemarin, tim terpadu menemukan adanya ketidakcocokan data antara surat rekomendasi yang kami keluarkan dengan daftar nelayan yang riil menerima di Desa Tabanio," ujar M. Kusri.

M. Kusri menguraikan, secara administratif jumlah penebusan dari PT Pertamina Patra Niaga oleh pihak SPBUN sudah sesuai dengan kuota rekomendasi dinas. Namun, masalah utama terletak pada rantai distribusi ke tingkat nelayan bawah.

"Antara volume penebusan ke Pertamina dengan rekomendasi memang sama. Tetapi begitu dicocokkan dengan nelayan di lapangan, di situlah letak ketidakcocokannya. Selanjutnya, tim akan berkoordinasi lagi dengan Pertamina maupun instansi lainnya," tambahnya.

Pertemuan ini sempat berlangsung alot lantaran aliansi mahasiswa dan nelayan mendesak adanya audit total serta tindakan tegas. Merespons desakan itu, M. Kusri memaparkan bahwa ranah penegakan hukum dan pemberian sanksi operasional berada di luar wewenang dinasnya.

"Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan langsung. Tugas kami sebatas memberikan rekomendasi, melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta verifikasi lapangan," jelasnya.

Jika ditemukan unsur pelanggaran berat, pihaknya akan langsung menyerahkan berkas laporan kepada instansi eksekutor. 

"Untuk sanksi operasional kepada SPBUN, itu mutlak wewenang PT Pertamina Patra Niaga. Sementara untuk dugaan pelanggaran hukum lainnya, tentu ada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan mendalami," tegas M. Kusri.

Ia juga menjamin seluruh berkas evaluasi ini akan dipaparkan secara terbuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam waktu dekat.

Berdasarkan data dokumen yang dipaparkan, dugaan penyelewengan di SPBUN Nomor 68.708.002 menyasar pada pemeriksaan pengisian tanggal 9 Juli 2026. 

Kejanggalan muncul saat satu mobil tangki berisi 8.000 liter solar subsidi didistribusikan untuk sembilan penerima tahap pertama. Ketika proses pengisian sedang berlangsung, dispenser SPBUN tiba-tiba berhenti.

Dalam lembar administrasi, total rekomendasi untuk sembilan kapal nelayan tersebut mencapai 7.995 liter, namun kolom jumlah yang diterima hanya tercatat 6.042 liter. 

Selisih paling mencolok menimpa kuota milik H. Sapwani/Hj. Imar yang memiliki empat kapal; dari hak rekomendasi sebesar 2.460 liter, volume solar subsidi yang keluar dari dispenser dan tercatat diterima hanya 1.122 liter, sehingga diduga ada 1.338 liter solar yang raib.

Di pihak lain, pengelola sekaligus pemilik SPBUN Desa Tabanio, Nurul Tasiah, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan internal. Pihaknya berdalih telah merancang pembatasan akses masuk area pengisian agar lebih steril.

"Sesuai arahan DKPP, area pengisian hanya boleh dimasuki oleh nelayan yang benar-benar masuk dalam daftar antrean hari itu. Yang tidak berkepentingan dilarang masuk," ucap Nurul.

Guna mengatasi kesemrawutan, Nurul menambahkan bahwa manajemen SPBUN kini telah memberlakukan jadwal berkala satu bulan penuh agar penyaluran menjadi lebih tertib dan terkontrol dari waktu ke waktu.

Kendati pengelola berjanji melakukan perbaikan, kekecewaan mendalam disampaikan oleh perwakilan nelayan Desa Tabanio, Haji Asikin. Pihaknya membeberkan kronologi riil di lapangan di mana kuota solar subsidi sering kali tidak diserahkan secara utuh.

"Ini sebenarnya momen penertiban, karena praktik di lapangan jelas-jelas masih melanggar ketentuan. Hak alokasi yang dikeluarkan di sini harusnya dicukupi semua, jangan dipotong sepihak," keluh Haji Asikin.

Meskipun dalam forum tersebut pihak pengelola menyatakan bersedia mengganti kekurangan volume liter yang terjadi, Haji Asikin menegaskan bahwa pelanggaran komitmen distribusi ini sudah terjadi secara berulang kali sehingga memerlukan pengawalan ketat.

"Harapan kami semua kuota dipenuhi seutuhnya. Tiap kali bikin perjanjian, pihak pengelola selalu melanggar terus, tidak sekali ini saja. Kami meminta semua pihak ikut mengawal dan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi penyelewengan. Kasihan masyarakat nelayan," pungkasnya.

Penulis: Lutfi

Lebih baru Lebih lama