RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Ardiansyah, S.Hut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, Bertempat di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (14/7/2026).
Ardiansyah berpesan, melalui Sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan pekarangan maupun lahan kosong untuk ditanami berbagai jenis tanaman, seperti sayuran, tanaman palawija hingga tanaman perkebunan yang memiliki masa panen relatif singkat.
"Maka dari itu, masyarakat bisa memanfaatkan lahan di sekitar rumah agar menjadi lahan yang produktif. Tanami dengan sayuran, palawija, pisang atau tanaman lainnya yang masa panennya cepat sehingga hasilnya bisa dikonsumsi maupun dijual dalam menambah penghasilan keluarga," katanya.
Ardiansyah yang juga Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel mengharapkan, dari Sosialisasi Perda ini masyarakat semakin bisa berperan aktif dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki secara optimal.
"Kami mendorong agar masyarakat bisa memaksimalkan potensi lahan dengan menanam komoditas bernilai ekonomi, seperti pohon pisang dan tanaman lainnya yang cepat dipanen," ungkapnya.
Sementara itu, para narasumber dari Ja’far, S. HUT dan H. Herry Rosadi, SH, MH mengingatkan, akan pentingnya mempertahankan fungsi lahan pertanian agar tidak dijual maupun dialihfungsikan.
"Jadi jangan sampai lahan produktif itu dijual atau dialihfungsikan lagi karena keberadaannya sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan dan pertanian," tuturnya.
Penulis: Fathur

