Trending

PPN Tiket Pesawat Gratis Saat Libur Sekolah 2026, Ini Syaratnya

PESAWAT: Pemerintah membebaskan PPN tiket pesawat selama musim libur sekolah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode libur sekolah 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Libur Sekolah 2026.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 43 Tahun 2026.

Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Adapun jadwal penerbangan yang mendapatkan insentif dibatasi untuk keberangkatan pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Pemerintah juga mewajibkan seluruh maskapai nasional menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan surat pemberitahuan masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam simulasi yang disampaikan pemerintah, seorang penumpang dengan harga tiket awal Rp1.136.756 memperoleh pembebasan PPN sebesar Rp100.276 yang seluruhnya ditanggung negara.

Rincian komponen harga tiket tersebut meliputi tarif dasar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, Iuran Wajib Jasa Raharja Rp5.000, tarif pelayanan penumpang Rp119.880, dan PPN sebesar Rp100.276.

Dengan adanya kebijakan ini, penumpang tidak perlu membayar komponen PPN selama pembelian tiket dan jadwal penerbangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK.

Program PPN DTP tiket pesawat menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah pada semester II 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp26,34 triliun untuk berbagai program stimulus, yang mencakup sektor transportasi umum sebesar Rp2,04 triliun, program magang dan pelatihan vokasi Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan senilai Rp18,04 triliun.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama