![]() |
| RAMAI: Pengemudi ojek online bersiap menerima kebijakan potongan aplikator maksimal 8 persen - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pengemudi ojek online akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar mulai 1 Juli 2026. GoTo dan Grab Indonesia memastikan potongan aplikator untuk layanan transportasi roda dua ditetapkan maksimal 8 persen.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta perusahaan aplikasi transportasi online menurunkan potongan bagi mitra pengemudi menjadi di bawah 10 persen.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Sutjahyo mengatakan penerapan komisi 8 persen akan berlaku untuk layanan GoRide mulai awal Juli mendatang.
"Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," ujar Catherine dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi. GoTo juga menyatakan kebijakan itu sejalan dengan arahan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Ia memastikan Grab juga akan memberlakukan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi roda dua.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan tersebut menjadi kabar yang telah lama ditunggu para pengemudi ojek online. DPR sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak mengenai pengaturan tarif dan komisi transportasi online roda dua.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua," kata Dasco.
Dorongan penurunan komisi muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti besaran potongan yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta, Prabowo menilai besaran tersebut tidak sebanding dengan risiko dan kerja keras yang dijalani pengemudi setiap hari.
"Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi itu mengatur kewajiban perusahaan aplikasi untuk menyediakan perlindungan bagi pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan.
Sumber: Viva.co.id

