![]() |
| BICARA: Gubernur Muhidin memberikan tanggapan atas tuntutan mahasiswa - Foto Dok MC Kalsel |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memberikan tanggapan terhadap sejumlah tuntutan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan saat aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Kalsel.
Berbagai isu menjadi perhatian mahasiswa dalam aksi tersebut, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, keamanan nasional hingga sejumlah persoalan daerah yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi bidang pendidikan, Muhidin menilai kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan daerah lain, terutama dalam akses ke perguruan tinggi favorit.
Menurutnya, salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian adalah masih dominannya peserta dari luar daerah dalam persaingan masuk fakultas kedokteran.
“Ke depan kita akan melakukan asesmen kepada para guru. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pembelajaran yang diberikan sehingga bisa mengimbangi standar pendidikan di daerah lain,” kata H. Muhidin di Banjarbaru, Jumat (5/6/2026).
Selain pendidikan, mahasiswa juga menyoroti persoalan lingkungan, termasuk permintaan pencabutan status kawasan taman nasional. Namun, Muhidin menegaskan kebijakan tersebut bukan kewenangan yang dapat diputuskan secara sederhana.
Ia menjelaskan status taman nasional justru memiliki fungsi konservasi yang lebih kuat dibanding kawasan hutan lindung.
“Taman Nasional justru memberikan peluang bagi pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Tujuannya bukan membatasi aktivitas masyarakat, tetapi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Muhidin juga menanggapi aspirasi warga Sidomulyo yang turut disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Kita harus menghormati proses hukum. Pemerintah provinsi sendiri pernah mengalami kekalahan dalam perkara aset karena tidak dapat menunjukkan sertifikat asli saat persidangan. Karena itu, kami tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan,” ucapnya.
Meski demikian, Pemprov Kalsel tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Muhidin juga menjelaskan perkembangan rencana pembangunan stadion internasional yang menjadi salah satu pertanyaan mahasiswa. Ia menegaskan seluruh tahapan harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
Mulai dari persetujuan masyarakat, pengukuran lahan, penilaian aset, pembayaran ganti rugi hingga penyelesaian administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.
“Birokrasi sekarang berbeda dengan dulu. Semua harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan. Setelah seluruh proses selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Pemprov Kalimantan Selatan berharap dialog bersama mahasiswa dapat menjadi sarana memperkuat komunikasi sekaligus menghadirkan masukan konstruktif bagi pembangunan daerah ke depan.
Penulis: H. Faidur

