Trending

Komnas HAM Minta Latsarmil Calon Manajer Koperasi Dihentikan Usai Lima Peserta Meninggal

PELATIHAN: Peserta SPPI mengikuti latihan dasar kemiliteran - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan program latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid menegaskan, negara tetap bertanggung jawab atas setiap kematian yang terjadi dalam program yang berada di bawah otoritas pemerintah. Karena itu, peristiwa tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

Pramono menyampaikan duka cita kepada keluarga lima peserta yang meninggal dunia. Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia, tanggung jawab negara tidak gugur hanya karena peserta telah dinyatakan lolos tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.

"Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya," tegas Pramono dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/6/2026).

Ia menekankan setiap kematian dalam program negara wajib diinvestigasi secara cepat, independen, dan menyeluruh. Hasil penyelidikan juga harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Pramono memastikan Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk meminta keterangan sekaligus memantau proses penegakan hukum.

"Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakkan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas HAM mengeluarkan enam rekomendasi kepada pemerintah. Salah satu rekomendasi utama adalah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer KDMP dan KNMP.

Menurut Komnas HAM, peningkatan kapasitas calon manajer koperasi seharusnya difokuskan pada kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan. Pelatihan dasar kemiliteran dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan kompetensi tersebut, terlebih pelaksanaannya telah menimbulkan korban jiwa.

Selain penghentian program, Komnas HAM juga meminta pemerintah memberikan pemulihan kepada keluarga korban, memastikan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian, melakukan autopsi forensik terhadap lima jenazah, menjamin penegakan hukum berlangsung transparan, serta membuka akses penyelidikan bagi tim independen, termasuk Komnas HAM.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta Latsarmil yang meninggal dunia adalah Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan Nola Diasari.

Kelima peserta tersebut meninggal dalam rentang sekitar 10 hari selama mengikuti pelatihan di sejumlah satuan pendidikan. Mereka dilaporkan mengalami kondisi medis yang berbeda, mulai dari heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), hingga tuberkulosis.

Program Latsarmil sendiri melibatkan aktivitas fisik intensif yang dalam sejumlah kasus berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama bagi peserta sipil yang belum terbiasa menjalani latihan fisik berat atau memiliki daya tahan tubuh yang rendah.

Sikap Komnas HAM menunjukkan bahwa kasus meninggalnya lima peserta Latsarmil tidak hanya dipandang sebagai insiden pelatihan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas hidup. Rekomendasi penghentian program dan investigasi independen menjadi bagian dari upaya mendorong evaluasi terhadap standar keselamatan serta penyelenggaraan program serupa di masa mendatang.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui pemanggilan para pihak terkait dan pemantauan proses penegakan hukum. Lembaga itu berharap seluruh proses berjalan secara transparan agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Program Latsarmil sendiri melibatkan aktivit

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama