![]() |
| BICARA: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung memberikan keterangan terkait kasus korupsi MBG - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief.
Menurut Kejagung, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony Sonjaya merupakan salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang diusut.
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ujarnya.
Penyidik menilai Sony bukan pelaku yang berada di lapis kedua atau pihak yang dapat mengungkap aktor yang lebih besar dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, Sony disebut memiliki peran penting dalam dugaan praktik memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Alasan kedua, Kejagung menyebut Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Padahal, pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief.
Meski menolak permohonan tersebut, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony selama proses penyidikan. Informasi tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengungkap perkara korupsi MBG secara lebih luas.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Sumber: Inews.id

