Trending

Habib Umar Dorong Kemandirian Desa Lewat Sosialisasi Perda Pemberdayaan

SOSOK: Anggota DPRD Kalimantan Selatan Habib Umar Hasan Alie Bahasyim menyosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Banjar - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada warga Desa Sungai Musang RT 01 dan RT 02, Kabupaten Banjar.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang ingin mengetahui berbagai program pemberdayaan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga.

Habib Umar mengatakan pemberdayaan masyarakat desa harus diarahkan pada penguatan kapasitas dan potensi lokal agar masyarakat mampu berkembang tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah.

Menurutnya, salah satu program yang dapat mendukung tujuan tersebut adalah konsep "Satu Desa Satu Produk" yang mendorong setiap desa mengembangkan produk unggulan sesuai potensi wilayah masing-masing.

Produk-produk lokal seperti madu kelulut, amplang, maupun kerajinan sasirangan dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa.

"Jika BUMDes dikelola dengan baik maka Pendapatan Asli Desa (PADes) akan meningkat dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," kata Habib Umar.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu juga menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa yang dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Selain itu, Habib Umar mengajak kelompok PKK dan Karang Taruna untuk turut aktif dalam program pemberdayaan melalui berbagai kegiatan produktif, seperti pelatihan usaha mikro, pengolahan pangan, hingga pengelolaan bank sampah.

"Jadi pemberdayaan berbasis potensi lokal, khususnya sektor perikanan di Kabupaten Banjar mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menilai program pemberdayaan yang terarah dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keterampilan, permodalan, serta peluang usaha yang lebih luas.

Dengan demikian, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup tanpa harus meninggalkan kampung halaman untuk mencari pekerjaan di perkotaan.

"Dana desa diharapkan tidak hanya untuk pembangunan fisik tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Melalui sosialisasi Perda tersebut, Habib Umar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemberdayaan berbasis potensi lokal dan mampu memanfaatkan berbagai program yang tersedia untuk memperkuat kemandirian desa.

Penulis: Fathur 

Lebih baru Lebih lama