Trending

Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai Cair Hari Ini

LAYANAN: Ilustrasi pensiunan ASN menerima pembayaran gaji ke-13 melalui mitra bayar Taspen - Foto Dok Taspen

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa (2/6/2026). Pembayaran dilakukan secara serentak melalui puluhan mitra bayar yang bekerja sama dengan perusahaan di berbagai daerah.

Pencairan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan sekaligus memberikan dukungan tambahan terhadap kebutuhan rumah tangga penerima manfaat.

Taspen memastikan proses pembayaran dilakukan secara otomatis sehingga para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang untuk menerima hak mereka.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujarnya.

Penyaluran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Taspen menjelaskan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya setara dengan penghasilan satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima manfaat.

Dana tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan, terutama menjelang berbagai kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan rumah tangga yang umumnya meningkat pada pertengahan tahun.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penerima manfaat. Salah satunya, pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan kredit pensiun. Selain itu, pajak penghasilan atas pembayaran tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Taspen juga menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan hak dengan nominal terbesar.

Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang memperoleh pensiun sekaligus tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi tersebut, pembayaran tetap dapat dilakukan untuk kedua hak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan menjadi tanggung jawab instansi tempat mereka terakhir bertugas sebelum pensiun.

Di tengah proses pencairan, Taspen mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Peserta diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pencairan dengan meminta sejumlah uang ataupun data pribadi.

Taspen menegaskan seluruh layanan yang diberikan kepada peserta tidak dipungut biaya. Karena itu, informasi terkait pembayaran manfaat hanya disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

Peserta dan penerima manfaat juga diimbau untuk memperoleh informasi melalui kantor cabang Taspen, kanal komunikasi resmi perusahaan, maupun layanan Call Center 1500919 guna menghindari potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, penerima manfaat diharapkan tetap melakukan autentikasi secara berkala pada awal bulan untuk mendukung kelancaran pembayaran pensiun dan manfaat lainnya yang menjadi hak peserta.

Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13, pemerintah berharap daya beli para pensiunan tetap terjaga sekaligus memberikan tambahan dukungan ekonomi bagi jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama