![]() |
| PENYAMPAIAN: Rapat Paripurna DPRD Kapuas membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – DPRD Kabupaten Kapuas mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Kuala Kapuas.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar Raperda sebagai tahapan awal pembahasan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengatakan agenda paripurna dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam masa persidangan DPRD.
"Pada rapat paripurna ini kita memasuki agenda penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
"Pada hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025," kata Wiyatno.
Ia menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Sesuai ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah dilengkapi laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.
Penulis: MR Habibie

