![]() |
| RAMAI: Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dan DPR untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan berbagai aturan dengan perkembangan industri keuangan modern, termasuk aset kripto, pasar modal, hingga penanganan pinjaman online ilegal.
Rapat pengambilan keputusan tingkat II itu turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dalam pidatonya, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada DPR yang telah menginisiasi perubahan regulasi tersebut dan menyelesaikan pembahasannya bersama pemerintah.
"Atas nama pemerintah, perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan bekerja sama dengan pemerintah," ujar Purbaya.
Menurutnya, perubahan UU P2SK menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga keuangan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Purbaya menjelaskan regulasi baru tersebut mencakup 17 fokus utama pembenahan sektor keuangan yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan dan instrumen keuangan.
"Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik," katanya.
Beberapa poin penting dalam perubahan UU P2SK antara lain penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), termasuk mekanisme evaluasi kinerja lembaga-lembaga tersebut oleh DPR.
Selain itu, regulasi baru juga mengatur perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah, proses demutualisasi bursa efek, transfer margin transaksi pasar keuangan, serta penerbitan Surat Utang Danantara.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah dan DPR memasukkan aturan khusus mengenai tata kelola aset kripto yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.
Perubahan UU P2SK juga mengakomodasi pembentukan satuan tugas khusus untuk pencegahan dan penanganan pinjaman online ilegal serta perjudian daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional, pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia, hingga skema penyelesaian piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Regulasi tersebut juga membuka ruang penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam proses penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan, serta memperkuat mekanisme penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
Pemerintah berharap kehadiran UU P2SK yang baru dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Sumber: Inews.id

