Trending

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Atur Perubahan Batas Usia Pensiun

PUTUSAN: Rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia - Foto Dok Detik

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang turut dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan bersama pemerintah. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dalam rapat paripurna.

"Setuju," jawab peserta sidang secara serempak sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke tingkat pembahasan paripurna setelah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk bagi perwira tinggi.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan terdapat perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c yang mengatur usia pensiun perwira tinggi berpangkat bintang empat.

"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Eddy saat rapat pembahasan.

Selain itu, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri yang saat undang-undang mulai berlaku telah memasuki usia tertentu.

Dalam aturan peralihan tersebut disebutkan anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang berlaku akan mengikuti ketentuan baru sesuai batas usia pensiun yang diatur. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Adapun anggota Polri yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diperpanjang hingga mencapai usia 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam revisi undang-undang tersebut.

Pemerintah dan DPR menilai perubahan aturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama