Trending

Dalami Empat Raperda Strategis, Pansus II DPRD Kapuas Kaji Banding ke DLH Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perkim

KUNJUNGAN KERJA: Pansus II DPRD Kapuas kunjungi DLH Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perkim untuk memperdalam kajian 4 Raperda – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang sedang dibahas, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kapuas, serta mitra OPD terkait melaksanakan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perkim pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juni 2026.

“Kaji banding tersebut dilaksanakan guna mendalami tentang 4 buah Raperda," kata Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo di Kuala Kapuas, Senin (8/6/2026).


Adapun 4 Raperda tersebut yaitu:

1. Raperda Tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.

2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang badan musyawarah desa.

3. Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan kawasan permukiman.

4. Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.


"Jadi, salah satu regulasi yang di gunakan Provinsi Jawa Barat, khusunya untuk pengelolaan sampah, dan berpedoman pada Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan atas Perdana Nomor 12 Tahun 2010) yang ditunjang pelaksanaannya oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018, serta kolaborasi antara OPD terkait dengan TNI dan Polri," jelas Didi Hartoyo.

Penulis: MR Habibi

Lebih baru Lebih lama