Trending

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Dijerat Kasus Korupsi MBG

SOSOK: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung - Foto Dok Detik

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol saat digiring penyidik. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lokasi penahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional selama periode 2025-2026.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan ketiga tersangka. Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

Ia menjelaskan bentuk afiliasi tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara.

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain," katanya.

Selain dugaan afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menduga ketiga tersangka melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah proyek pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya markup harga pengadaan," kata Syarief.

Kejagung mengungkapkan beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi.

Penyidikan perkara ini turut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah laporan dugaan penipuan terkait jual beli titik SPPG sebelumnya telah muncul di berbagai daerah dan tengah ditelusuri aparat penegak hukum.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.

Pada Selasa (2/6/2026), Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dalam keputusan yang sama, dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga dicopot dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama