Trending

Bukan Lagi Sesuatu yang Rumit, Warga Kini Bisa Urus Sertifikat Tanah Sendiri

 

DIGITALISASI LAYANAN: Petugas Kantor Pertanahan memperlihatkan aplikasi digital kepada pemohon sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan menuju era Sertipikat Elektronik -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan kini makin dirasakan masyarakat saat mengurus keperluan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi warga yang sebelumnya ragu mengurus sendiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.

Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor, Senin (8/6/2026).

"Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa," ujarnya.

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui bahwa proses pengurusan di Kantah dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

"Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa," ungkap Sutrisno.

Proses yang dijalaninya dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski harus beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

"Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang," cerita Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan saat Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, ia merasa proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan. Bahkan, ia pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikatnya—urusan yang tak kunjung selesai selama satu tahun penuh.

Pengalaman pahit itulah yang sempat membuat Sutrisno ragu untuk mencoba mengurus sendiri, sebelum akhirnya ia memutuskan datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama