Trending

Prabowo Terbitkan Aturan Baru Ekspor SDA, Penjualan Wajib Lewat BUMN

SOSOK: Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pesan dalam rapat paripurna DPR RI - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) guna memperkuat pengawasan perdagangan dan meningkatkan penerimaan negara.

Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo.

Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys) wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

Prabowo menilai kebijakan itu dapat memperkuat pengawasan dan monitoring perdagangan ekspor, sekaligus menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujarnya.

Ia berharap penerimaan negara dari sektor SDA dapat meningkat dan sejajar dengan negara-negara lain seperti Meksiko dan Filipina.

“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ucap Prabowo.

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir, mengatakan pembentukan DSI merupakan penugasan langsung dari Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional.

“Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI, yang akan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026,” kata Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta.

Menurut Pandu, DSI akan menjalankan sejumlah fungsi strategis, mulai dari memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan komoditas strategis hingga memastikan transaksi berjalan akuntabel dan sesuai harga pasar.

Selain itu, DSI juga akan mendukung pengelolaan devisa negara agar lebih optimal. Selama ini, devisa hasil ekspor dinilai belum sepenuhnya mendukung perekonomian nasional karena sebagian dana masih tersimpan di luar negeri.

DSI juga akan melakukan konsolidasi data dan tata kelola ekspor guna meningkatkan efisiensi perdagangan serta pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Ini adalah one platform multiple benefit. Yang kita inginkan, kalau dunia senang, Indonesia harus lebih senang lagi,” tutur Pandu.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama