![]() |
| SIDAK: Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Agus Sugianto memimpin peninjauan langsung proses pengisian BBM di salah satu SPBU Kota Banjarbaru - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satgas BBM Polres Banjarbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jumat (15/5/2026), guna memastikan distribusi Biosolar berjalan aman dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Sidak dipimpin Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Agus Sugianto bersama Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo dengan menyasar lima titik SPBU dan AKR di kawasan Jalan Trikora dan Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarbaru.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kalimantan Selatan melalui Kapolres Banjarbaru terkait pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak terjadi praktik premanisme terhadap sopir angkutan yang mengantre pengisian bahan bakar.
Dalam pengecekan di lapangan, petugas memantau antrean kendaraan, berdialog dengan para sopir truk, serta memastikan tidak ada pungutan liar terkait parkir maupun antrean prioritas.
“Hasil pengecekan sementara situasi aman dan kondusif. Kami juga sudah bertanya langsung kepada para sopir dan mereka menyampaikan sudah tidak ada lagi pungutan dari oknum preman,” ujar Kompol Agus.
Ia menegaskan, Polres Banjarbaru akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah SPBU guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat mengakses BBM subsidi.
Selain itu, kepolisian juga membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat maupun sopir angkutan yang mengalami intimidasi atau menemukan praktik pungli di lapangan.
Salah seorang sopir truk angkutan serbuk kayu ulin asal Liang Anggang, Roni, mengaku kondisi distribusi Biosolar kini jauh lebih tertib dibanding sebelumnya.
“Sekarang antre aman, tidak ada lagi diminta uang parkir. Dapat solar juga lebih mudah,” katanya.
Polres Banjarbaru memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus dilakukan secara rutin guna mencegah praktik pungli, penimbunan, maupun aksi premanisme yang merugikan masyarakat.
Penulis: H. Faidur

