![]() |
| SOSOK: Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid (tengah) - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu.
Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid menyatakan partainya menghormati putusan MK terkait kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Menurut Hasanuddin, PKB selama ini konsisten memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan pemilu.
“PKB selalu mendukung penuh keterwakilan perempuan,” kata Hasanuddin, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan partainya tidak mengalami kendala terkait pemenuhan kuota perempuan karena sejak awal telah menyiapkan kader perempuan untuk maju dalam kontestasi politik.
“PKB selalu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Mahkamah menilai aturan sebelumnya tidak memberikan kepastian hukum karena tidak disertai sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar ketentuan kuota perempuan.
Karena itu, MK memutuskan KPU pusat maupun daerah wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik di daerah pemilihan terkait apabila syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon menilai aturan lama membuat ketentuan kuota perempuan menjadi tidak efektif karena partai politik yang melanggar tetap dapat mengikuti pemilu tanpa konsekuensi yang jelas.
Mereka juga menyoroti penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan negara yang efektif dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Putusan MK ini diperkirakan akan membuat partai politik lebih serius memperhatikan keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar calon legislatif pada pemilu mendatang.
Sumber: Liputan6.com

