![]() |
| SOSOK: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membuka peluang pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam sistem pengawasan ekspor nasional, termasuk pada sejumlah fungsi yang selama ini dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Luhut, perkembangan teknologi memungkinkan proses pengawasan perdagangan dan ekspor dilakukan lebih otomatis melalui sistem digital yang terintegrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan usai seminar bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Luhut mengatakan pemerintah saat ini tengah mengembangkan integrasi data ekspor ke dalam platform PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sistem itu nantinya akan menghubungkan berbagai data yang selama ini tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Indonesia National Single Window (INSW).
“Kalau memang nanti tidak perlu lagi proses manual tertentu, ya sistem yang bekerja,” ujar Luhut.
Meski demikian, ia menegaskan fungsi Bea Cukai tidak serta-merta dihapus. Menurutnya, teknologi AI justru akan menjadi alat pendukung untuk memperkuat pengawasan dan efisiensi pelayanan.
“Bea Cukai tetap ada, tetapi basis kerjanya bisa menggunakan AI,” katanya.
Luhut mencontohkan mekanisme ekspor batu bara yang saat ini diarahkan melalui sistem satu pintu berbasis digital.
Dalam sistem tersebut, perusahaan eksportir diwajibkan melaporkan seluruh data sejak awal proses perizinan.
Informasi yang dimasukkan meliputi jumlah cadangan komoditas, kualitas batu bara, lokasi operasional, hingga rencana volume ekspor.
Data tersebut kemudian akan dipantau secara otomatis oleh sistem terintegrasi sebelum izin ekspor dijalankan.
Menurut Luhut, pengawasan berbasis teknologi memungkinkan pemerintah memverifikasi berbagai kewajiban perusahaan secara real time, termasuk pembayaran pajak dan royalti.
Apabila kewajiban belum dipenuhi, sistem secara otomatis akan menghentikan proses ekspor tanpa campur tangan pihak lain.
“Kalau royalti belum dibayar, sistem langsung menolak. Jadi tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan AI akan membantu menutup celah pengawasan yang selama ini masih terjadi dalam sistem manual maupun semi digital.
Selain itu, penerapan sistem terintegrasi diyakini mampu mengurangi potensi anomali harga dan meningkatkan transparansi tata kelola ekspor sumber daya alam.
Pemerintah juga berharap digitalisasi pengawasan dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perdagangan yang lebih akuntabel.
Luhut menegaskan transformasi digital dalam sektor ekspor menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat pengawasan nasional di tengah perkembangan teknologi global.
Sumber: Liputan6.com

