![]() |
| SOSOK: Dirjen PAUD Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan aturan usia masuk SD dalam kegiatan SPMB Ramah di Jakarta - Foto Dok Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan anak berusia di bawah 7 tahun tetap dapat masuk Sekolah Dasar (SD) selama dinyatakan siap mengikuti kegiatan pembelajaran.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, aturan terbaru memberikan pengecualian batas usia masuk SD dengan syarat tertentu.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, calon murid SD yang berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat,” ujarnya.
Menurut Gogot, kebijakan tersebut dibuat agar usia tidak menjadi satu-satunya penentu bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan dasar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan baru terkait batas usia masuk SD tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena terkendala aturan usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.
Ia menambahkan, persoalan usia masuk sekolah juga menjadi salah satu pembahasan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam naskah revisi terbaru, DPR RI disebut telah memperkuat ketentuan agar usia tidak lagi menjadi penghalang anak untuk memperoleh pendidikan.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” katanya.
Sumber: Viva.co.id

