Trending

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Layanan Penjaminan Kecelakaan Kerja

 

LAYANAN TERPADU: Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan yang lebih cepat dan terkoordinasi bagi pekerja korban kecelakaan lalu lintas -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAWA BARAT - PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas guna mempercepat proses penjaminan korban kecelakaan kerja di jalan raya. Peluncuran dilakukan di RS Primaya Karawang, Senin (25/5/2026).

Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, serta disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Jasa Raharja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Melalui aplikasi yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban serta mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.

“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.

“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia,” ujar Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, turut mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang lebih baik dan efisien.

"Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien kedepannya," ujar Muttaqien.

Peluncuran integrasi aplikasi tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko utama pekerja Indonesia.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama