Trending

Desy Sosialisasikan Dua Perda di HSS, Bahas Perlindungan Perempuan hingga Toleransi Bermasyarakat

DIALOG: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, melakukan Sosper di Kabupaten Hulu Sungai Selatan - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Di Desa Telaga Bidadari, Desy mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya perda tersebut dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkembang serta memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak.

“Perempuan harus punya kesempatan untuk maju dan mandiri, sementara anak-anak juga harus tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi. Itu yang ingin kita dorong melalui perda ini,” ujarnya.

Sementara di Desa Bamban Utara, Desy menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. Dalam kesempatan itu, ia juga meninjau aktivitas UMKM kerupuk gumbili milik warga setempat.

Menurutnya, toleransi tidak hanya dimaknai sebagai sikap saling menghargai perbedaan, tetapi juga tercermin dalam dukungan sosial dan ekonomi antarwarga, termasuk penguatan usaha kecil di desa.

Ia menilai, keberadaan UMKM lokal menjadi contoh nyata kebersamaan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mempererat hubungan sosial di tingkat desa.

Sumber: DPRD Kalsel 

Lebih baru Lebih lama