RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Salah satu poin utama yang ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, adalah kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menetapkan target angka, sementara penentuan lokasi sepenuhnya menjadi hak daerah.
"Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya. Rakor ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.
"Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan," tutur Menteri Nusron.
Dalam Rakor yang dihadiri para pimpinan daerah Kalimantan Selatan ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit. Mengingat luasnya kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
"Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, para bupati dan wakil bupati memaparkan aspirasi dan kebutuhan pengembangan wilayah masing-masing. Beberapa hal yang disampaikan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Menteri Nusron menyimak dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para pemimpin daerah.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, yang berperan sebagai pimpinan dalam Rakor tersebut, turut menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan bagi pembangunan daerah.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan," ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Adapun dari unsur pemerintah daerah, hadir Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.
Sumber: Rilis ATR/BPN

.jpeg)