![]() |
| SOSOK: Anggota DPRD Jember Fraksi Partai Gerindra Ahmad Syahri Assidiqi - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Jember Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Syahri Assidiqi, mengaku khilaf setelah tertangkap kamera bermain gim dan merokok saat rapat pembahasan stunting di DPRD Jember.
Pengakuan tersebut disampaikan Ahmad Syahri usai menjalani sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
“Khilaf aja saya sebagai manusia biasa,” ujarnya singkat.
Syahri mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Jember.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Baru pertama. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” katanya.
“Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyebut putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjadi peringatan keras dan terakhir bagi Ahmad Syahri.
“Ini teguran keras dan terakhir. Artinya apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan,” ujar Halim.
Ia mengatakan DPRD Jember masih menunggu salinan resmi putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra untuk menentukan langkah lanjutan melalui mekanisme internal lembaga.
“Ada pemeriksaan masih belum, kita tunggu salinan putusannya,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan peringatan terakhir kepada Ahmad Syahri atas tindakannya yang dinilai melanggar aturan partai.
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menegaskan Ahmad Syahri dapat diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah saat membacakan amar putusan.
Sumber: Idntimes.com

