![]() |
| LAYANAN KESEHATAN: Ilustrasi kartu dan aplikasi BPJS - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kabar yang beredar di media sosial terkait bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai April 2026 dipastikan belum benar.
Melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait pendaftaran peserta bayi baru lahir.
Ia menyebut, mekanisme pendaftaran masih mengacu pada aturan yang berlaku dan tetap membutuhkan peran aktif orang tua.
“Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Rizzky, Senin (5/4/2026) lalu.
Rizzky menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 16.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.
“Sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi isu yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan integrasi sistem melalui portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, rencana integrasi tersebut memang ada, namun hingga kini belum diterapkan secara resmi.
“Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kemenpan RB, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi sistem tersebut masih membutuhkan penyesuaian regulasi serta pembagian tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi. Hingga saat ini, proses pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN tetap harus dilakukan secara manual oleh orang tua atau wali sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Detik.com

