Trending

UU PPRT Disahkan, Warga Wajib Lapor RT Jika Mempekerjakan ART

SOSOK: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, saat berkunjung ke Kabupaten Batola, Kalsel - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa individu atau keluarga yang mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) wajib melapor kepada RT/RW setempat.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan DPR RI.

“Dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan terkait pekerja rumah tangga, bisa ditangani di lingkup terkecil,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap PRT sekaligus memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

“Ketika sebuah keluarga mempekerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, kata Arifah, harus memuat identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua belah pihak, guna menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing.

Pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan dari UU PPRT yang terdiri atas 37 pasal dan terbagi dalam 12 bab.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain penegasan bahwa perlindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia, mencakup keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Selain itu, PRT juga dijamin terbebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

UU ini turut mengatur syarat perekrutan, yakni minimal berusia 18 tahun dan melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).

Di sisi lain, regulasi tersebut juga memuat hak PRT atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, dengan skema pembiayaan yang melibatkan pemerintah dan pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Antara.com

Lebih baru Lebih lama