![]() |
| SOSOK: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Suripno Sumas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dirangkai dengan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Senin (27/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Suripno kembali menyosialisasikan rencana pelaksanaan Program Bedah Rumah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada 2027, sekaligus memperkenalkan aplikasi SI Imah sebagai sarana pengajuan bantuan bagi masyarakat.
"Jadi kita akan rencanakan kembali laksanakan Program Bedah Rumah Pemerintah Provinsi Kalsel pada 2027 dengan penyesuaian mekanismenya dijalankan," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan itu menjelaskan, Program Bedah Rumah nantinya akan disertai penyesuaian mekanisme, termasuk tata cara pengajuan dan kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi calon penerima manfaat. Skema tersebut disebut akan berbeda dibanding pola pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Oleh karenanya, kita akan perkenalkan juga terkait SI Imah sebagai sarana pengajuan Program Bedah Rumah tahun 2027 itu dan melalui sosialisasi ini, kami juga jelaskan bagaimana penggunaan aplikasi SI Imah untuk pengajuan Bedah Rumah ke depannya," ungkapnya.
Menurut Suripno, sepanjang April 2026 pihaknya telah melaksanakan lima kali kegiatan sosialisasi. Program serupa akan kembali dilanjutkan melalui tiga agenda tambahan pada Mei 2026 dengan materi yang sama.
Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat di sejumlah kecamatan agar informasi terkait mekanisme pengajuan bantuan bedah rumah dapat diterima lebih luas oleh warga.
"Maka dari itu, sebelumnya kita sudah menyasar beberapa kecamatan, ke depan sosialisasi akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya seperti Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan, dan Banjarmasin Tengah,” tambahnya.
Ia menegaskan, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami prosedur pengajuan, syarat administrasi, serta alur bantuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh program perbaikan rumah tidak layak huni.
"Kita berharap, Program Bedah Rumah ke depan dapat menjangkau lebih banyak warga yang benar-benar membutuhkan dan target realisasi program juga mengalami peningkatan. Jika pada 2025 terealisasi sebanyak 63 unit rumah, maka pada 2026 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 300 unit dan mudah-mudahan program ini bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan dan memerlukannya untuk perbaikan rumahnya tak layak huni," pungkasnya.
Penulis: Fathur

