![]() |
| WAWANCARA: Anggota DPRD Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari - Foto Dok Mardiana |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Wahyudi Azhari menyampaikan, Komisi III DPRD Kabupaten Balangan telah melakukan finalisasi Raperda inisiatif pencegahan kebakaran pada awal April 2026 lalu.
Menurutnya ada beberapa poin-poinnya penting terkait finalisasi Raperda kebakaran di daerah terutama di Kabupaten Balangan, diantaranya penguatan Regulasi, Ruang lingkup Raperda, standar keamanan banguanan, sanksi administratif dan pidana serta mitigasi Karhutla.
"Dalam penguatan regulasi dijelaskkan finalisasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemda, khususnya BPBD dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran," ujar Wahyudi Azhari, jumat (10/4/2026).
Sedangkan untuk Ruang lingkup Raperda ini mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran, pencegahan bahasa kebakaran, penanggulangan, peran serta masyarakat serta pengawasan dan sanksi.
Selain itu di paparkannya juga standar keamanan bangunan merupakan Raperda yang mengatur kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) dengan ukuran tertentu dan pemasangan hidran halaman, khususnya untuk bangunan pemukiman non-sederhana, Gedung dan pemukiman dengan luas tertentu.
"Sanksi administratif inistratif dan pidana ada juga didalam Raperda yang membuat ketentuan sanksi, baik administratif maupun pidana bagi pelanggagan aturan pencegahan kebakaran," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk Mitigasi karhutla selain mengatasi kebakaran gedung, regulasi ini juga krusial mengingat adanya prediksi kemarau panjang pada 2026 yang meningkat risiko kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), sehingga sinergi pencegahan dini sangat di perlukan.
"Saya berharap dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki wewenang lebih tegas dalam penegakan aturan standar keamanan kebakaran di wilayahnya khususnya di wilayah kabupaten Balangan," tukasnya.
Penulis: Mardiana

