RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Satresnarkoba Polres Banjarbaru membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga memasok narkotika dari Surabaya ke Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita lebih dari 1,6 kilogram sabu serta 280 butir ekstasi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED pada 31 Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Banjarbaru.
“Keempat tersangka ini berada dalam satu jaringan. Dari tangan mereka, kami menyita 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial PSR di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Saat digeledah, PSR kedapatan membawa 1,6 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas.
“Berdasarkan pengakuan PSR, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, PSR mengaku sudah empat kali menjadi kurir narkotika dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan.
“Kami tidak berhenti di sini. Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkotika dari jaringan Jawa Timur ini,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: H. Faidur

